Transisi Menuju Tata Kelola Baru – Rekomendasi Perubahan Tata Kelola MBG Series
Pada Rabu, 4 Juni 2026, Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29 Mei 2026. Sehari sebelumnya Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian menyeluruh pimpinan BGN setelah proses evaluasi kinerja selama hampir satu setengah tahun. Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, diangkat sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala. Pergantian ini menjadi momentum untuk melakukan reformasi mendasar sebelum pola-pola lama kembali mengakar di bawah struktur kepemimpinan baru.
Tulisan ini tidak bermaksud menghakimi program MBG sebagai gagasan. Cita-cita membangun generasi sehat dengan memastikan setiap individu mendapat asupan gizi optimal adalah cita-cita mulia yang tidak perlu diperdebatkan. Namun dirasa perlu untuk membangun diskursus mengenai cara program ini dirancang, dikelola, dan diawasi. Data BGN sendiri mencatat bahwa dari 27.208 SPPG yang beroperasi sejak program dimulai 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah ditangguhkan. Angka ini bukan angka yang menggembirakan karena 30% dari SPPG yang beroperasi ternyata bermasalah.
Tulisan ini akan mencoba memberikan rekomendasi mengenai restatement tujuan program MBG, perubahan tata kelola terutama pada definisi SPPG dan mekanisme pembiayaan dan transisi pada perubahan tata kelola baru.
Transisi Menuju Tata Kelola yang Baru
Setelah perubahan kriteria dan definisi SPPG mejadi kriteria dan definisi baru, maka pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dengan SPPG yang saat ini telah ada. Untuk itu kita akan bagi perlakuan SPPG yang telah ada ini untuk SPPG Instansi Pemerintah dan SPPG Mandiri/Swasta.
Untuk SPPG yang dikelola instansi Pemerintah, sesuai dengan restatement dari Program ini, maka SPPG Instansi Pemerintah terutama TNI/Polri sudah waktunya untuk ditutup/diserahkan pengelolaannya oleh pengelola mandiri baik itu yayasan yang ada maupun dikelola oleh BUMD di daerah yang sudah memiliki kualifikasi dalam food production.

Untuk SPPG yang dikelola mandiri/swasta, maka harus dilakukan reassesment SPPG yang telah ada dapat dimasukkan ke dalam kategori mana. Apabila SPPG yang ada hanya memenuhi kualifikasi SPPG Kecil maka jumlah penerima manfaat yang dapat dilayani juga harus dikurangi sesuai dengan hasil reassesment tersebut. Dengan begini maka BGN tidak perlu menutup dapur-dapur yang telah ada, tetapi operasi dapur tersebut tidak lagi dipaksakan untuk melayani produksi yang besar jika kualifikasinya tidak terpenuhi.
Demikian seri tulisan ini dibuat, semoga bermanfaat dan Happy Coding!
Kementerian PPN/Bappenas. (2026, 01 30). Bappenas.go.id. Diambil kembali dari Bappenas.go.id: https://www.bappenas.go.id/id/berita/menteri-rachmat-pambudy-mbg-serap-14-juta-tenaga-kerja-dan-perkuat-rantai-pasok-lokal-860zK
Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1. Tahun 2025. (t.thn.).
Kompas. (2025, 11 17). kompas.com. Diambil kembali dari kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/17/18473371/viral-pernyataan-tidak-perlu-ahli-gizi-wakil-ketua-dpr-cucun-berujung-minta?page=all
Kompas. (2026, 06 04). Kompas.com. Diambil kembali dari Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/04/11354511/prabowo-mbg-bisa-hasilkan-3-juta-lapangan-kerja-uang-beredar-di-desa-sangat
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. (t.thn.).
Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi nasional. (t.thn.).
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.